SALATIGA, iNews.id - Sebagai bentuk rangkaian perjuangan buruh di Provinsi Jawa Tengah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah menyikapi perihal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 yang sebentar lagi akan diterima oleh para buruh atau pekerja.
Dalam minggu ini juga sudah diinformasikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bahwa akan terbit Surat Edaran tentang THR tahun 2022. KSPI Jateng meminta kepada pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain yang justru membuat kisruh dan tidak kondusif di Jawa Tengah seperti 2 tahun lalu, di mana SE THR yang terbit selalu lebih condong ke kanan dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
"Kami sampaikan dengan keras agar tidak lagi terjadi kejadian seperti tahun 2020 yang lalu," tegas Sekjen KSPI Jawa Tengah, Alia Hakim dalam keterangan yang tertulis, Senin (04/04/2022).
Pada tahun 2020 lalu, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang justru Surat Edaran tersebut membuka celah kepada perusahaan hitam untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil bahkan sampai ditunda. KSPI berharap agar THR 2022 kali ini dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh 100%, H-7 sebelum hari raya (Idul Fitri), dan tidak dicicil. Karena menurutnya THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
"Kami juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu," lanjut Aulia Hakim yang juga merupakan Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah itu.
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah
Artikel Terkait