Siap-siap! 5 Desa di Temanggung Bakal Gelar Pilkades Antarwaktu,

Antara
Ilustrasi pilkades. (Foto: Dok/Istimewa)

Berdasarkan peraturan maksimal, harus tiga calon maju dalam pilkades antarwaktu dan pelaksanaannya dapat dengan dua cara, yakni melalui musyawarah mufakat atau pemilihan tergantung kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes).

Sebelumnya, pembentukan panitia pilkades antarwaktu dan penentuan peserta musdes terdiri atas perwakilan dari masyarakat desa setempat.

Ragil menyebutkan pelaksanaan musdes pilkades antarwaktu Desa Gunungsari pada tanggal 14 Maret 2022, Desa Kemloko (17 Maret 2022), Desa Prangkokan (23 Maret 2022), Desa Tegalrejo (24 Maret 2022), dan Desa Nglarangan (30 Maret 2022).

Selain menggelar pilkades antarwaktu, pemkab setempat di akhir Juni 2022 akan menggelar pilkades serentak di 37 desa.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network