Berdasarkan peraturan maksimal, harus tiga calon maju dalam pilkades antarwaktu dan pelaksanaannya dapat dengan dua cara, yakni melalui musyawarah mufakat atau pemilihan tergantung kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes).
Sebelumnya, pembentukan panitia pilkades antarwaktu dan penentuan peserta musdes terdiri atas perwakilan dari masyarakat desa setempat.
Ragil menyebutkan pelaksanaan musdes pilkades antarwaktu Desa Gunungsari pada tanggal 14 Maret 2022, Desa Kemloko (17 Maret 2022), Desa Prangkokan (23 Maret 2022), Desa Tegalrejo (24 Maret 2022), dan Desa Nglarangan (30 Maret 2022).
Selain menggelar pilkades antarwaktu, pemkab setempat di akhir Juni 2022 akan menggelar pilkades serentak di 37 desa.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait