Siap-siap! 5 Desa di Temanggung Bakal Gelar Pilkades Antarwaktu,

Antara
Ilustrasi pilkades. (Foto: Dok/Istimewa)

TEMANGGUNG, iNews.id – Pemkab Temanggung akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu di lima desa. Sebab kepala desa (kades) di wilayah yang bersangkutan, meninggal dunia atau diberhentikan.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilsyantoro mengatakan, kelima desa yang dimaksud adalah Desa Gunungsari Kecamatan Bansari, Desa Kemloko Kecamatan Kranggan, Desa Prangkokan Kecamatan Bejen, Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Desa Nglarangan Kecamatan Tretep.

Alasan kelima desa tersebut menggelar pilkades antarwaktu, empat di antaranya karena kades meninggal dunia. Kecuali satu desa, kades yang bersangkutan diberhentikan setelah tersangkut kasus narkoba.

Ragil menyampaikan, kelima desa sudah melaksanakan pendaftaran bakal calon kades dan ada tiga desa yang harus melakukan uji kompetensi terhadap bakal calon kades karena pendaftar lebih dari tiga orang.

"Desa yang harus menggelar uji kompetensi kepada para bakal calon kades, yakni Kemloko, Tegalrejo, dan Gunungsari," katanya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network