TEMANGGUNG, iNews.id – Pemkab Temanggung akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu di lima desa. Sebab kepala desa (kades) di wilayah yang bersangkutan, meninggal dunia atau diberhentikan.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilsyantoro mengatakan, kelima desa yang dimaksud adalah Desa Gunungsari Kecamatan Bansari, Desa Kemloko Kecamatan Kranggan, Desa Prangkokan Kecamatan Bejen, Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Desa Nglarangan Kecamatan Tretep.
Alasan kelima desa tersebut menggelar pilkades antarwaktu, empat di antaranya karena kades meninggal dunia. Kecuali satu desa, kades yang bersangkutan diberhentikan setelah tersangkut kasus narkoba.
Ragil menyampaikan, kelima desa sudah melaksanakan pendaftaran bakal calon kades dan ada tiga desa yang harus melakukan uji kompetensi terhadap bakal calon kades karena pendaftar lebih dari tiga orang.
"Desa yang harus menggelar uji kompetensi kepada para bakal calon kades, yakni Kemloko, Tegalrejo, dan Gunungsari," katanya.
Berdasarkan peraturan maksimal, harus tiga calon maju dalam pilkades antarwaktu dan pelaksanaannya dapat dengan dua cara, yakni melalui musyawarah mufakat atau pemilihan tergantung kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes).
Sebelumnya, pembentukan panitia pilkades antarwaktu dan penentuan peserta musdes terdiri atas perwakilan dari masyarakat desa setempat.
Ragil menyebutkan pelaksanaan musdes pilkades antarwaktu Desa Gunungsari pada tanggal 14 Maret 2022, Desa Kemloko (17 Maret 2022), Desa Prangkokan (23 Maret 2022), Desa Tegalrejo (24 Maret 2022), dan Desa Nglarangan (30 Maret 2022).
Selain menggelar pilkades antarwaktu, pemkab setempat di akhir Juni 2022 akan menggelar pilkades serentak di 37 desa.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait