"Kemudian, dilakukan pemeriksaan hingga malam hari, dan sampai saat ini masih ada di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," kata Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait