JAKARTA,iNews.id - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama. Azis sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Endra Zulpan dalam konferensi pers kepada awak media di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2022).
"Terkait update penanganan kasus yang terjadi pada 21 Februari 2022 Pukul 14.00 bertempat di RM Garuda Cikini Menteng Jakarta Pusat yaitu pengeroyokan yang dialami korban atas nama Haris Pratama yang juga Ketua DPP KNPI," ujar Endra Zulpan.
Kemudian, berkembang kepada pemanggilan seorang saksi atas nama Azis Samual yang pada Selasa 1 Maret 2022 Pukul 10.00 WIB pagi menghadiri pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait