JAKARTA,iNews.id - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama. Azis sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Endra Zulpan dalam konferensi pers kepada awak media di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2022).
"Terkait update penanganan kasus yang terjadi pada 21 Februari 2022 Pukul 14.00 bertempat di RM Garuda Cikini Menteng Jakarta Pusat yaitu pengeroyokan yang dialami korban atas nama Haris Pratama yang juga Ketua DPP KNPI," ujar Endra Zulpan.
Kemudian, berkembang kepada pemanggilan seorang saksi atas nama Azis Samual yang pada Selasa 1 Maret 2022 Pukul 10.00 WIB pagi menghadiri pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan hingga malam hari, dan sampai saat ini masih ada di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," kata Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait