"Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," pungkasnya.
Diketahui, Kemenag menerbitkan SE tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.
Belakangan, Menag Yaqut mengeluarkan statement kontroversial dan viral di media sosial. Dia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
"Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak? Artinya apa suara-suara ini apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan."ucap Menag dikutip dalam video yang diunggah akun twitter@Pura2demoCRAZY, Kamis,(24/2/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait