JAKARTA, iNews.id – Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas kantor wilayah BPN Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas, Purworejo tetap dilanjutkan. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pengukuran dilakukan karena telah ada landasan hukumnya.
"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," kata Mahfud, Rabu (9/2/2022).
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas ini. Sebab, kata dia, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Dimana, semua gugatannya telah ditolak.
"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," tutur dia.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait