Wadas Memanas, Mahfud MD: Penolakan Warga Tak Berpengaruh

Felldy Utama
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas. (Foto:Dok/SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas kantor wilayah BPN Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas, Purworejo tetap dilanjutkan. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pengukuran dilakukan karena telah ada landasan hukumnya.

"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," kata Mahfud, Rabu (9/2/2022).

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas ini. Sebab, kata dia, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Dimana, semua gugatannya telah ditolak.

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," tutur dia.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network