NU Ungkap Alasan Warga Wadas Tolak Rencana Penambangan Batu Andesit

Tim iNews.id
Tokoh NU, KH M. Imam Aziz. (Foto: dok/NU Online)

UPAYA penolakan proyek penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah hingga kini masih menuai konflik.

Dilansir dari nu.or.id, salah satu tokoh NU, KH M. Imam Aziz yang selama ini mendampingi masyarakat Wadas menjelaskan alasan warga Wadas konsisten menolak rencana pertambangan batu andesit untuk suplai material pembangunan Bendungan Bener sejak awal hingga saat ini. 

“Penolakan dan keberatan atas rencana pertambangan sudah disampaikan sejak awal, yakni pada saat sosialisasi dan konsultasi publik. Selain menyampaikan penolakan melalui forum sosialisasi dan konsultasi publik, warga juga beberapa kali mengirim surat penolakan atas rencana pertambangan di Wadas kepada BBWS-SO dan Gubernur Jawa Tengah,” kata Imam Aziz dikutip dari laman NU Online, Kamis (17/02/22).

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jelas Imam, jika dalam konsultasi publik terdapat pihak yang berkeberatan dengan rencana pengadaan tanah, maka harus diadakan konsultasi publik ulang.

“Namun, setelah mendapat penolakan warga dalam forum konsultasi publik, BBWS-SO tidak pernah mengadakan konsultasi publik ulang,” imbuh Ketua PBNU periode 2015-2021 itu. 

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apabila di forum konsultasi publik ulang warga masih menolak dan berkeberatan atas rencana pengadaan tanah maka Gubernur perlu melakukan kajian atas keberatan warga.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apabila setelah melakukan kajian atas keberatan warga dan warga masih menolak dan berkeberatan atas rencana pengadaan tanah maka gubernur memerintahkan instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain.

“Dalam konteks permasalahan di Wadas, Gubernur Jawa Tengah dan BBWS-SO tidak pernah melakukan konsultasi publik ulang dan kajian terhadap penolakan dan keberatan warga atas rencana pengadaan tanah. Yang terjadi justru Gubernur Jawa Tengah secara melawan hukum dan manipulatif menerbitkan Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener di tengah penolakan dan keberatan warga,” ungkap Imam Aziz.

Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network