"Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.
Tonic menuturkan bahwa pelontaran gas air mata merupakan prosedur pengendalian massa sehingga tidak dilarang didalam stadion
"Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait," terangnya.
Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.
"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 16 Maret 2023 - 13:19 WIB oleh Lukman Hakim dengan judul "Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban: Rasa Keadilan Kami Terkoyak". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1048291/704/terdakwa-kanjuruhan-divonis-bebas-keluarga-korban-rasa-keadilan-kami-terkoyak-1678946607
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait