Keluarga Korban Kanjuruhan Sakit Hati Polisi yang jadi Terdakwa Dibebaskan Hakim

Lukman Hakim
Keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan merasa kecewa terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, (Foto : SINDOnews/Lukman)

SURABAYA,iNewsSalatiga.id - Polisi yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surbaya Kamis (16/03/2023). Hal ini membuat keluarga korban merasa dikhianati oleh keadilan.

Isatus Sa'adah (24) salahsatu keluarga korban merasakan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim. Isa yang sudah datang dari Malang bersama keluarga dan ikut dalam prosesi persidangan berharap majelis hakim mampu memberikan putusan yang adil, tetapi Isa sangat sakit hati karena terdakwa justru divonis bebas.

Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.

Disisi lain Tonic Tangkau sebagai kuasa hukum terdakwa polisi merasa gembira karena majelis hakim telah mengeluarkan vonis bebas terhadap kliennya Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Karena menurutnya tragedi Kanjuruhan terjadi bukan karena gas air mata.


"Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.

Tonic menuturkan bahwa pelontaran gas air mata merupakan prosedur pengendalian massa sehingga tidak dilarang didalam stadion

"Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait," terangnya.

Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.

"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," katanya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 16 Maret 2023 - 13:19 WIB oleh Lukman Hakim dengan judul "Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban: Rasa Keadilan Kami Terkoyak". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1048291/704/terdakwa-kanjuruhan-divonis-bebas-keluarga-korban-rasa-keadilan-kami-terkoyak-1678946607
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network