Ratusan Miliar Sumbangan Mahasiswa Baru Dikorupsi, Rektor Unud Tak Ditahan KPK

Miftachul Chusna
Rektor Unud menjadi tersangka dugaan korupsi uang sumbangan mahasiswa baru,(Foto : Okezone)

Sementara itu untuk pemeriksaan Antara sebagai tersangka Sabana menjelaskan akan segera dijadwalkan, "Prosedurnya kita akan melakukan pemanggilan melalui surat," ujarnya.

Usai diperiksa sebagai saksi untuk tiga stafnya yang menjadi tersangka, Antara mengatakan semua dana SPI masuk ke kas negara. "Tidak ada yang mengalir ke staf kami," katanya.

Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 14 Maret 2023 - 02:16 WIB oleh Miftahul Chusna dengan judul "Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1046069/174/rektor-unud-tersangka-korupsi-rp443-miliar-tak-ditahan-usai-diperiksa-1678734226
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network