Sementara itu untuk pemeriksaan Antara sebagai tersangka Sabana menjelaskan akan segera dijadwalkan, "Prosedurnya kita akan melakukan pemanggilan melalui surat," ujarnya.
Usai diperiksa sebagai saksi untuk tiga stafnya yang menjadi tersangka, Antara mengatakan semua dana SPI masuk ke kas negara. "Tidak ada yang mengalir ke staf kami," katanya.
Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 14 Maret 2023 - 02:16 WIB oleh Miftahul Chusna dengan judul "Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1046069/174/rektor-unud-tersangka-korupsi-rp443-miliar-tak-ditahan-usai-diperiksa-1678734226
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait