DENPASAR,iNewsSalatiga.id - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru tidak ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (13/3/2023) petang di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Antara diperiksa atas dugaan korupsi dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
Antara diperiksa sekitar 9 jam sejak pagi pukul 09.00 Wita sampai pukul 17.55 Wita dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Sujoko
"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain sehingga tidak ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana
Alasan kenapa Antara tidak ditahan karena dalam pemeriksaan tersebut dirinya hanya sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka merupakan staf Antara, masing-masing IKB, IMY, dan NPS.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait