DENPASAR,iNewsSalatiga.id - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru tidak ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (13/3/2023) petang di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Antara diperiksa atas dugaan korupsi dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
Antara diperiksa sekitar 9 jam sejak pagi pukul 09.00 Wita sampai pukul 17.55 Wita dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Sujoko
"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain sehingga tidak ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana
Alasan kenapa Antara tidak ditahan karena dalam pemeriksaan tersebut dirinya hanya sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka merupakan staf Antara, masing-masing IKB, IMY, dan NPS.
Sementara itu untuk pemeriksaan Antara sebagai tersangka Sabana menjelaskan akan segera dijadwalkan, "Prosedurnya kita akan melakukan pemanggilan melalui surat," ujarnya.
Usai diperiksa sebagai saksi untuk tiga stafnya yang menjadi tersangka, Antara mengatakan semua dana SPI masuk ke kas negara. "Tidak ada yang mengalir ke staf kami," katanya.
Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 14 Maret 2023 - 02:16 WIB oleh Miftahul Chusna dengan judul "Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1046069/174/rektor-unud-tersangka-korupsi-rp443-miliar-tak-ditahan-usai-diperiksa-1678734226
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait