“Korban yang mendapat perlakuan tersebut kemudian memberitahu pada ibunya hingga akhirnya ibu korban melaporkan pelaku yang merupakan suaminya,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Jumat (24/2/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2018 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pelaku dijerat dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Bejat, Warga Salatiga Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Uang Rp1.000 ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/bejat-warga-salatiga-cabuli-anak-tiri-dengan-iming-iming-uang-rp1000/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait