Melihat pertanyaan di atas, bisa dikatakan bahwa sertifikat halal itu wajib dimiliki oleh setiap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha di semua level. Mulai dari usaha kosmetik, kuliner, obat-obatan, produk kimiawi dan produk rekayasa genetika. Hukum wajibnya sama dengan perizinan usaha yang lain. Sesungguhnya pencantuman label halal ini sangat bermanfaat, tak cuma untuk konsumen, namun pula untuk para produsen/pelaku usaha.
Menurut UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Manfaat sertifikat halal itu sendiri ialah para konsumen atau pembeli memperoleh rasa aman. Artinya sertifikat halal tersebut akan memberikan jaminan kalau produk yang mereka konsumsi itu aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis. Adapun untuk produsen/pelaku usaha, manfaat sertifikat halal ini untuk membangun integritas dan loyalitas konsumen/pelanggan terhadap produk-produk mereka.
Bagi sebuah produk pun, manfaat sertifikat halal akan terasa, yakni produk tersebut akan mempunyai daya saing lebih tinggi dibanding produk yang tak memiliki sertifikat halal. Manfaat sertifikat halal lainnya yakni bisa digunakan untuk menangkal kabar hoaks tentang kualitas dan bahan produk pelaku usaha.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait