BERDASARKAN regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya. Menurut Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk dimasukkan, diedarkan, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Kementerian Agama baru-baru ini juga meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang diperuntukkan bagi pelaku UMK. Sebagian besar pelaku UMK belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.
Hal Ini menunjukan bahwa pemerintah serius dalam memajukan perkembangan produk halal, terutama di sektor UMK. Sebagai sektor usaha di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia telah menjadi penompang perekonomian dalam persaingan pasar global. Dalam hal ini, perlu adanya standarisasi produk halal yang diproduksi oleh para pelaku usaha melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait