Siapkan Kader Pendamping Korban Kekerasan, Muslimat NU Jateng Mendapat Pelatihan Paralegal

Muhamad Andi Setiawan
Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama (PWMNU) Jawa Tengah menggelar pelatihan paralegal kepada kader Muslimat NU Jawa Tengah, (Foto : Ist)

SEMARANG,iNewsSalatiga.id - Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama (PWMNU) Jawa Tengah menggelar pelatihan paralegal kepada Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang Muslimat NU Jawa Tengah yang dilaksanakan di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah pada Hari Kamis-Jumat, Tanggal 21-22 Desember 2022.

Pelatihan ini sebagai langkah penyiapan para kader muslimat Jateng agar siap menjadi pendamping hukum bagi perempuan dan anak-anak yang sudah menjadi korban kekerasan sehingga mendapat keadilan.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemon ini diikuti oleh perwakilan muslimat dari 8 wilayah di Provinsi Jawa Tengah yaitu dari wilayah Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Brebes, Demak, Grobokan dan Pemalang

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen atau akrab dipanggil Gus Yasin mewakili pemerintah sangat mengapresiasi adanya pelatihan keparalegalan ini , Gus Yasin menaruh harapan besar kader Muslimat NU Jateng kedepannya mampu memberikan bantuan hukum secara penuh kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam ranah publik maupun ranah privat

"Harapannya setelah pelatihan paralegal ini, para kader Muslimat bukan hanya dapat memberi bantuan hukum di ranah hukum tetapi juga bisa memberikan bantuan pendampingan untuk memberikan solusi bagi perempuan korban kekerasan" tutur Gus Yasin

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network