Kedua, sebagai masyarakat beragama, menghalalkan kemaluan harus atas nama Tuhan yang dalam prosesnya, melalui tahapan-tahapan yang panjang. Tidak sedikit modal telah dikeluarkan. Mulai modal sosial, kultural dan tentu ekonomi dipertaruhkan.
Ketiga, pelaku akan membebani orang lain untuk menanggung beban sosial, budaya dan ekonomi, bila pada akhirnya, keduanya akan menikah dengan orang lain. Keempat, pelaku menghalangi orang lain untuk berperan secara sosial, budaya dan ekonomi dalam proses komunikasi ritual pernikahan di masyarakat
Dengan melakukan perzinahan dan mendukungnya, langsung maupun tidak langsung berarti telah mencederai keadilan ketuhanan dan bahkan kemanusiaan (baca: HAM) secara bersamaan. Adil ketuhanan, berarti melanggar hak Tuhan yang paling berhak melarang dan memerintah. Adil kemanusiaan berarti pelaku perzinahan telah memotong proses panjang lembaga pernikan dan mengkonversinya ke dalam lima menit yang mungkin tak akan pernah berarti.
Wallahu a’lam bi al Shawab.
Oleh : Muhamad Fahrudin Yusuf
Dosen KPI UIN Salatiga yang awam hukum dan Pengurus Lakpesdam NU Salatiga
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait