Menghadirkan “Tuhan” dalam KUHP baru

Tim iNewsSalatiga
Muhamad Fahrudin Yusuf, Dosen KPI UIN Salatiga yang awam hukum dan Pengurus Lakpesdam NU Salatiga (Foto : ist)

Kedua, sebagai masyarakat beragama, menghalalkan kemaluan harus atas nama Tuhan yang dalam prosesnya, melalui tahapan-tahapan yang panjang. Tidak sedikit modal telah dikeluarkan. Mulai modal sosial, kultural dan tentu ekonomi dipertaruhkan.

Ketiga, pelaku akan membebani orang lain untuk menanggung beban sosial, budaya dan ekonomi, bila pada akhirnya, keduanya akan menikah dengan orang lain. Keempat, pelaku menghalangi orang lain untuk berperan secara sosial, budaya dan ekonomi dalam proses komunikasi ritual pernikahan di masyarakat

Dengan melakukan perzinahan dan mendukungnya, langsung maupun tidak langsung berarti telah mencederai keadilan ketuhanan dan bahkan kemanusiaan (baca: HAM) secara bersamaan. Adil ketuhanan, berarti melanggar hak Tuhan yang paling berhak melarang dan memerintah. Adil kemanusiaan berarti pelaku perzinahan telah memotong proses panjang lembaga pernikan dan mengkonversinya ke dalam lima menit yang mungkin tak akan pernah berarti.

Wallahu a’lam bi al Shawab.

Oleh :  Muhamad Fahrudin Yusuf

Dosen KPI UIN Salatiga yang awam hukum dan Pengurus Lakpesdam NU Salatiga

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network