Terus Curi Tanah dan Bangun Pemukiman Ilegal, Israel Hancurkan Masjid Rasul Allah

Muhaimin
Untuk memperluas pemukiman ilegal, pasukan Zionis Israel menghancurkan masjid Rasul Allah, (Foto : Wafa)


Semua koloni Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, selain berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan PBB. Itu juga merupakan kejahatan perang di bawah Hukum Internasional

Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan: “Kekuasaan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.”

"Juga melarang pemindahan paksa individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki," bunyi pasal tersebut.

Pemerintah atau pun militer Israel belum berkomentar atas penghancuran Masjid Rasul Allah tersebut.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network