Terus Curi Tanah dan Bangun Pemukiman Ilegal, Israel Hancurkan Masjid Rasul Allah

Muhaimin
Untuk memperluas pemukiman ilegal, pasukan Zionis Israel menghancurkan masjid Rasul Allah, (Foto : Wafa)

HEBRON,iNewsSalatiga.id - Dengan buldoser, pasukan Zionis Israel menghancurkan dan meratakan Masjid Rasul Allah di Khallet Taha, kota Dura, barat daya Hebron, pada Senin.

Pasukan pendudukan bersenjatakan alat berat menyerbu lingkungan tersebut dan merobohkan bangunan masjid seluas 100 meter persegi.

Kementerian Wakaf Agama Palestina mengonfirmasi bahwa bangunan yang dihancurkan pasukan pendudukan Israel adalah Masjid Rasul Allah di Hebron.

“Masjid ini dibangun di Khallet Taha untuk melayani warganya yang tidak memiliki masjid lain di daerah tersebut,” kata kementerian itu, seperti dikutip kantor berita Wafa, Selasa (6/12/2022).

Israel telah berusaha untuk mencaplok 3.000 dunam (tiga kilometer persegi) tanah pribadi warga Palestina di Khallet Taha untuk memperluas pemukiman ilegal Nagihot. Pemukiman itu dibangun di atas tanah Palestina yang dicuri.


Semua koloni Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, selain berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan PBB. Itu juga merupakan kejahatan perang di bawah Hukum Internasional

Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan: “Kekuasaan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.”

"Juga melarang pemindahan paksa individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki," bunyi pasal tersebut.

Pemerintah atau pun militer Israel belum berkomentar atas penghancuran Masjid Rasul Allah tersebut.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network