25 Tahun Dipenjara Tanpa Bukti Kasus, Pria Amerika Dapat Ganti Rugi Ratusan Miliar

Berlianto
Pria Amerika dipenjara selama 25 tahun akibat peradilan sesat, (Foto : Okezone)


Berdasarkan ketentuan penyelesaian, kota akan membayar Hincapie USD12,8 juta (Rp196,8 miliar) dan negara bagian akan membayar USD4,8 juta (Rp73,8 miliar).

"Penyelesaian ini menyelesaikan kasus perdata lama yang melibatkan kejahatan mengerikan," kata juru bicara departemen hukum kota.

“Berdasarkan temuan DA dan kajian kami, kesepakatan ini adil dan demi kepentingan terbaik semua pihak,” imbuhnya seperti dikutip dari New York Post, Minggu (4/12/2022).

Hincapie mengatakan dia bersemangat untuk melanjutkan hidupnya meskipun Watkins tetap ada di pikirannya.

“Saya tidak pernah melupakan kehilangan yang diderita keluarganya,” katanya.

“Saya beruntung bahwa kepolosan saya akhirnya diakui oleh kota dan negara bagian saya dan saya menantikan babak selanjutnya dalam hidup saya bersama keluarga saya,” sambungnya.

Menurut pengacaranya, Gabriel Harvis, Hincapie sekarang tinggal di Florida bersama keluarga dan dua anaknya.

“Dia benar-benar korban terakhir dalam kasus ini karena butuh waktu lama baginya untuk akhirnya mengakui ketidakbersalahannya,” kata Harvis.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network