JAKARTA,iNews.id - Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diungkap sempat melakukan momen kemesraan usai pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disebutkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan putri.
JPU mengungkapkan momen kemesraaan dua terdakwa tersebut terjadi di rumah dinasnya Duren Tuga, Jakarta Selatan setelah Brigadir J meninggal karena ditembak. Saat itu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar usai menemui para ajudannya.
"Setelah itu saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi yang berada di kamar, dan membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala terdakwa Putri Candrawathi menempel di dada saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa saat membacakan dakwaan.
Saat sampai di depan rumah, Ricky Rizal diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengantarkan Putri ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan. Setelah itu, Ferdy Sambo kembali ke dalam rumah.
"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap Korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait