Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara , JPU Pertimbangkan Sikap Sopan Pelaku saat Sidang

Ari Sandita Murti, MNC Portal
Putri Candrawathi dapat tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam menetapkan tuntutan tersebut JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud Putri beriskap sopan di persidangan.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network