JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam menetapkan tuntutan tersebut JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud Putri beriskap sopan di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait