Dituntut 12 Tahun, Akhirnya Bharada E Hanya Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

Tim iNewsSalatiga
Bharada E mendapat vonis satu setengah tahun penjara,(Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya ditutut selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut umum.

Eliezer terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap hakim saat membacakan putusannya.

Setelah menjadi saksi kunci dalam persidangan Majelis Hakim memutuskan vonis kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini i, Rabu (15/2/2023).



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network