JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya ditutut selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut umum.
Eliezer terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap hakim saat membacakan putusannya.
Setelah menjadi saksi kunci dalam persidangan Majelis Hakim memutuskan vonis kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini i, Rabu (15/2/2023).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait