Simak Ulasan Kuasa Hukum Ferdy Sambo yang Sangat Berbeda dari Versi Dakwaan saat Pembunuhan

Martin Ronaldo
Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya, (Foto : Okezone)


- Versi Eksepsi

Dalam nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo, kliennya tersebut mengatakan bahwa Brigadir J menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan nada menantang. Yang kemudian, kliennya itu mengintruksikan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Pernyataan tersebut kemudian dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal dan Sopir Kuat Ma'aruf dalam keterangannya.

"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022," jelasnya.

3. Senjata Jatuh

- Versi Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang merupakan milik Brigadir J sebelum terjadinya pembunuhan. Sementara itu dalan eksepsi disebutkan senjata HS milik Brigadir J masih berada pada dirinya.

"Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Iktara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan saat itu Ferdy Sambo langsung bergegas turun dari mobil, saat Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh di dekat Ferdy Sambo. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'Biar saya saja yang mengambil'," jelas jaksa.

- Versi Eksepsi

Dalam keterangan kuasa hukum tergugat menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat terkejut dan panik melihat kejadian penembakan yang dilakukan Bharada E. Selanjutnya, Ferdy Sambo langsung mebrmbakkan pistol ke arah dinding dengan senjata HS. Ferdy Sambo mengatakan tindakan tersebut untuk melindungi Bharad E.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer tersebut, kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network