Simak Ulasan Kuasa Hukum Ferdy Sambo yang Sangat Berbeda dari Versi Dakwaan saat Pembunuhan

Martin Ronaldo
Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya, (Foto : Okezone)


Menurut Arman Hanis, kejadian tersebut bermula pada saat Putri Candrawathi sedang tertidur usai menghantarkan anaknya bersekolah.

Pada saat itu Putri tertidur di lantai dua rumah dan Putri Candrawathi mendengar suara kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada didalam kamarnya.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ujar Arman.

Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.

Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Yosua. Namun, Yosua disebut lari seolah-olah menghindari Kuat.

2. Perintah Tembak dan Hajar Oleh Ferdy Sambo


-Versi Dakwaan

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi dari pihak tergugat, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menghajar Brigadir J. Klaim itu kemudian diperkuat oleh keterangan Bripka RR dan Sopir Kuat Ma'aruf dalam BAP nya.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," terang Jaksa.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network