Korban diperas oleh pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp250 juta agar kasus penggunaan dana desa tak naik di tangan pihak berwajib.
Polisi terus mendalami kasus ini, sementara istri tersangka yang merupakan pegawai ASN di Bengkulu Utara dimintai keterangan dan kesaksian di depan penyidik.
Pelaku yang telah mendekam di balik jeruji besi terancam Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait