JAKARTA,iNews.id - Dalam adegan rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Pengacara hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku dilarang mengikutinya bahkan mengaku diusir dari lokasi rekontruksi.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihak yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).
Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya. "Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sdh meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait