"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso," tegasnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan penyetoran hasil rampasan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara ke kas negara untuk mengoptimalisasi aset recovery.
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait