Uang Hasil Korupsi Juliari Batubara Disetor KPK ke Kas Negara

Martin Ronaldo, MNC Portal
Ali Fikri, (Foto : Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id - Uang rampasan senilai Rp16,2 miliar disetor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 dari mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ali menerangkan bahwa uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang diamankan ketika KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan Bansos di Kementerian Sosial RI, Matheus Joko Santoso. Uang itu kemudian dijadikan barang bukti di persidangan sebelum akhirnya di setor ke kas negara.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network