JAKARTA,iNews.id - Uang rampasan senilai Rp16,2 miliar disetor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 dari mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Ali menerangkan bahwa uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang diamankan ketika KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan Bansos di Kementerian Sosial RI, Matheus Joko Santoso. Uang itu kemudian dijadikan barang bukti di persidangan sebelum akhirnya di setor ke kas negara.
"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso," tegasnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan penyetoran hasil rampasan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara ke kas negara untuk mengoptimalisasi aset recovery.
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait