Diketahui, Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022. Sidang etik itu untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang etik tersebut akan digelar tertutup pada esok hari. "Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," kata Dedi kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait