JAKARTA,iNews.id - Irjen Ferdy Sambo dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan intervensi dalam olah TKP dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS," kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional. "Sehingga proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," ujar Sigit.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait