JAKARTA,iNews.id - Memperjuangkan kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak , banyak menghiasi media massa. Beberapa di antaranya mengarah pada tuduhan atau klaim yang belum terbukti kebenarannya.
Itu sebabnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meminta Kamaruddin tidak terlalu berbicara banyak di media massa. Berikut deretan fakta yang membuat Andi Rian minta pengacara Brigadir J tak banyak ngoceh di media.
1. Kamaruddin Minta Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Jadi Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua harus dijadikan tersangka. Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.
"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya beberapa waktu lalu.
2. Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Terlibat
Kamaruddin mengatakan bahwa kategori keterlibatan bisa dua, yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi. "Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucapnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait