JAKARTA,iNews.id - Ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka membuka babak baru misteri pembunuhan Brigadir J. Kini, polisi masih harus mengungkap motif kasus yang menghilangkan nyawa seseorang tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan polisi seharusnya sudah mempunyai motif apabila sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kalau sudah jadi tersangka, tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik," ujar Kamaruddin ketika dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Ditanyai mengenai motif versinya, Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir J menurutnya menyimpan informasi mengenai dugaan kejahatan.
"Karena peran daripada Almarhum Joshua ini adalah orang baik, jadi dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan," tutur dia.
Hanya saja Kamaruddin tidak merinci informasi apa yang dipegang oleh Brigadir J. Namun dia menduga, informasi tersebut sudah terdengar oleh pejabat tinggi Polri.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait