JAKARTA,iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka kasus Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang dua termuda itu diancam dengan hukuman mati.
"Tadi pagi (Selasa pagi) dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri mengatakan timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tampak menembak. Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen FS.
Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Bagaimana karier Irjen Ferdy Sambo? Dia merupakan perwira tinggi Polri yang punya karier melejit. Dia pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kariernya di Polri melejit sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Setahun berselang Ferdy kembali dimutasi menjadi Kapolres Brebes.
Tiga tahun di Jawa Tengah, Ferdy dimutasi sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Tak butuh waktu lama bagi Ferdy untuk dipercaya menjabat posisi lain, pada tahun 2016 dia menjabat Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Ferdy selanjutnya dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2019. Setahun berselang, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Ferdy antara lain mengusut bom Sarinah, Jakarta Pusat pada 2016.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait