Arab Saudi Sita Mainan dan Pakaian Anak-Anak Berwarna Pelangi Karena Dianggap Promosikan Homoseksual

Susi Susanti
Arab Saudi menyita mainan dan pakaian warna pelangi, (Foto: Kementerian Perdagangan Arab Saudi)

Di bawah interpretasi negara hukum Islam, perilaku seksual sesama jenis konsensual dapat dihukum mati atau cambuk, tergantung pada keseriusan kasus yang dirasakan.

Selain itu, ilegal bagi laki-laki untuk "berperilaku seperti perempuan" atau memakai pakaian perempuan, dan sebaliknya, dan bagi siapa saja untuk melakukan aktivitas online yang melanggar "ketertiban umum, nilai-nilai agama, moral publik, dan privasi".

Pada April lalu, bioskop di kerajaan itu tidak menayangkan film Doctor Strange in the Multiverse of Madness setelah Disney menolak permintaan dari otoritas Saudi untuk memotong apa yang mereka sebut "referensi LGBTQ".

Sebuah sumber yang dekat dengan Disney mengatakan kepada kantor berita AFP pada Selasa (14/6/2022) bahwa film animasi barunya Lightyear, yang menampilkan ciuman sesama jenis, juga telah dilarang di Arab Saudi.

Pejabat Saudi belum mengkonfirmasi langkah seperti itu, tetapi dua jaringan bioskop utama kerajaan itu tidak menayangkan iklan.

Kementerian Kebudayaan Uni Emirat Arab mengatakan telah melarang Lightyear pada Senin (13/6/2022) karena melanggar standar konten media negara.


 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network