SINGAPURA,iNews.id - Perilaku hubungan seks antar pria atau gay di Singapura tidak akan dikriminalkan. Namun, negara tetangga Indonesia ini tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan yang tetap antara seorang pria dan seorang wanita.
Hal itu disampaikan Perdana Menteri (PM) Lee Hsien Loong pada hari Minggu.
Kelompok-kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) menyambut baik keputusan PM Lee untuk mencabut Pasal 377A dari Undang-Undang Pidana, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antar-pria.
Kendati demikian, mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa mengesampingkan pernikahan sesama jenis akan membantu melanggengkan diskriminasi.
Dalam pidato hari nasional tahunannya, PM Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama kaum muda di negara kota itu, menjadi lebih menerima kaum gay.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/8/2022).
Tidak jelas kapan tepatnya Pasal 377A akan dicabut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait