get app
inews
Aa Read Next : Lacak Pencuri Toko Modern di Salatiga, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku di Lampung

Curi Sapi Milik Ibunya Sendiri, Kasus Berakhir Damai Karena Maaf dari Sang Ibu

Senin, 13 Juni 2022 | 12:08 WIB
header img
Terdakwa pencurian sapi bersimpuh di kaki ibunya, (Foto :puspen kejagung)

Alhasil, Samsul berhasil diamankan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Setelah rampung, berkas pun akhirnya dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Akan tetapi usai memperhatikan duduk perkara kejadian ibu bahwa tersangka yang merupakan anak kandung dari korban.

Pihak kejaksaan pun mengupayakan kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif. Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono dan Suryani.

"Selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan," ujar Ketut.

Proses keadilan restoratif pun dilakukan dengan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.

"Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak," terangnya.

Dari situlah, Miswana meminta agar perkara anaknya dihentikan untuk selanjutnya Samsul berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut