get app
inews
Aa Read Next : Breaking News! Kasus Covid-19 Bertambah 254 Kasus per Hari Ini

Kejati Terima 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp61 Miliar

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:22 WIB
header img
tiga tersangka korupsi dana Covid diserahkan ke Kejati, (Foto :Foto : MPI/Istimewa)

MANADO,iNews.id - Tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar Diserahkan dari Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) kepada

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022).

Tiga orang tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut