get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! Kasus Covid-19 Bertambah 254 Kasus per Hari Ini

Kejati Terima 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp61 Miliar

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:22 WIB
header img
tiga tersangka korupsi dana Covid diserahkan ke Kejati, (Foto :Foto : MPI/Istimewa)

MANADO,iNews.id - Tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar Diserahkan dari Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) kepada

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022).

Tiga orang tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

"Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Nasriadi, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut