get app
inews
Aa Read Next : Breaking News! Kasus Covid-19 Bertambah 254 Kasus per Hari Ini

Tanpa Antigen-PCR Dapat Naik Kapal Laut dan Kereta Api, Simak Syaratnya

Rabu, 09 Maret 2022 | 15:30 WIB
header img
Kemenhub buat aturan baru perjalanan dengan kereta api dan kapal tanpa Antigen-PCR,(Foto: KAI)

JAKARTA,iNews.id - Teknis perjalanan dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 terbaru telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub telah menerbitkan  dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk l Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api.

“Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Pengawasan ketentuan ini dilakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

“Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE Nomor 21 dan Nomor 23 dan masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut