JAKARTA,iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang semua terdakwa menggunakan atribut keagamaan secara mendadak disaat persidangan, hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi.
Menurutnya atribut keagamaan sebaiknya tidak dijadikan kedok dan merusak imej agama tertentu.
"Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi assesoris saat persidangan saja,"kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu,(18/05/2022).
Namun larangan tersebut lanjut Gus Fahrur tidak berlaku bagi terdakwa yang memang sejak lama menggunakan atribut keagamaan.
"Sebaliknya kalau dia memang dia seorang guru misalnya , yang memang biasa pakai batik dan kopyah ya jangan dipaksa pakai kaos dan celana pendek selutut,"ujar dia.
Dia juga sepakat jika larangan itu diberlakukan kepada terdakwa yang mendadak mengenakan atribut agama saat berada di persidangan. Misalnya ada terdakwa kasus prostitusi atau suap korupsi yang sebelumnya tidak menggunakan hijab yang tiba-tiba memakai gamis dan jilbab saat sidang digelar.
Editor : Muhammad Andi Setiawan