get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan KH Anwar Iskandar Menjadi Ketua Umum MUI

Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama Saat Sidang, Dukungan Datang dari PBNU

Kamis, 19 Mei 2022 | 06:32 WIB
header img
Ilustrasi, (Foto : okezone)

JAKARTA,iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang semua terdakwa menggunakan atribut keagamaan secara mendadak disaat persidangan, hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi.

Menurutnya atribut keagamaan sebaiknya tidak dijadikan kedok dan merusak imej agama tertentu.

"Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi assesoris saat persidangan saja,"kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu,(18/05/2022).

Namun larangan tersebut lanjut Gus Fahrur tidak berlaku bagi terdakwa yang memang sejak lama menggunakan atribut keagamaan.

"Sebaliknya kalau dia memang dia seorang guru misalnya , yang memang biasa pakai batik dan kopyah ya jangan dipaksa pakai kaos dan celana pendek selutut,"ujar dia.

Dia juga sepakat jika larangan itu diberlakukan kepada terdakwa yang mendadak mengenakan atribut agama saat berada di persidangan. Misalnya ada terdakwa kasus prostitusi atau suap korupsi yang sebelumnya tidak menggunakan hijab yang tiba-tiba memakai gamis dan jilbab saat sidang digelar.

"Bukan sekadar pencitraan mendadak saleh,"kata Gus Fahrur.

Kendati demikian, Gus Fahrur tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam pembuatan aturan khusus pakaian terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan.

"Namun sebaiknya tidak kaku atau sesuai asas kepatutan saja,"tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan.

Jaksa Agung geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses meja hijau.
Dalam hal ini, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut