get app
inews
Aa Text
Read Next : Megawati Bingung Melihat Ibu-Ibu Beli Baju Baru Setelah Sebelumnya Antri Minyak Goreng

Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pelaku Adalah Korporasi Bukan Perorangan

Rabu, 20 April 2022 | 15:00 WIB
header img
Kejagung ungkap kasus Korupsi Minyak goreng adalah bagian korporasi bukan perorangan, (Foto : Sindonews)

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak swasta lainnya. "Kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti, informasi dan ada fakta, kami akan lakukan," pungkasnya.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Termasuk Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 20 April 2022 - 05:38 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/748321/13/korupsi-minyak-goreng-jaksa-agung-perintahkan-jerat-korporasi-1650405876
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut