Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Bingung Melihat Ibu-Ibu Beli Baju Baru Setelah Sebelumnya Antri Minyak Goreng
Advertisement . Scroll to see content

4 Mafia Minyak Goreng Berhasil Diungkap, Pembagian Tugasnya Sangat Rapi

Rabu, 20 April 2022 | 04:59 WIB
  • author Erfan Maaruf
4 Mafia Minyak Goreng Berhasil Diungkap, Pembagian Tugasnya Sangat Rapi
4 mafia minyak goreng telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung,(Foto : Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Indrasari melakukan aksinya bersama tiga orang swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.
"Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya.

Sama dengan Master Parulian Tumanggor (MPT) tersangka Stanley MA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut