JAKARTA,iNews.id - Terkait tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ungkapkan kasus ini tidak hanya perorangan yang melakukan kejahatan melainkan juga korporasi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu dari empat tersangka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
"Untuk korporasi, sangat mungkin itu (ditetapkan sebagai tersangka), sangat mungkin. Dan kami sudah perintahkan pada Jampidsus, pada Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu dari pihak swasta ada tiga petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menegaskan tidak segan menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup terlebih dahulu. "Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," tegas Burhanuddin.
Editor : Muhammad Andi Setiawan