JAKARTA,iNews.id - Indonesia dilaporkan telah melakukan pelanggaran HAM oleh Amerika Serikat, namun Menko Polhukam Mahfud MD membandingkan jumlah pelaporan yang diterima Indonesia dengan Amerika Serikat ihwal pelanggaran HAM. Menurut Mahfud, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, Amerika Serikat menerima 76 laporan.
Sedangkan, sambung dia, dalam rentang waktu yang sama, Indonesia mendapatkan 19 laporan. Angka di atas merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH) atau kelompok ahli di bawah Dewan Keamanan PBB.
"Dalam kurun waktu 2018-2021 Indonesia mendapatkan laporan, itu dilaporkan oleh 19 LSM katanya (Indonesia) melanggar HAM. Tetapi di kurun waktu yang sama, Amerika justru dilaporkan 76 kasus. Jadi soal itu kita saling lihat saja lah," ujar Mahfud, Sabtu (16/4/2022).
Mahfud mengatakan, yang terpenting dari hal itu adalah masing-masing negara tetap bekerja sesuai cara yang ditentukan untuk menyelamatkan rakyatnya.
Dia mengatakan, pihak yang tak paham akan menganggap laporan tersebut serius dan seolah-olah PBB telah menyatakan ada pelanggaran HAM berat di Indonesia. Bahkan, pihak tersebut akan berasumsi bahwa PBB akan turun tangan menginvestigasi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan